Kamis 29 May 2025 15:43 WIB

Soal Batasan Jam Malam Pelajar Dedi Mulyadi, Ini yang Disiapkan Wali Kota Cimahi

Ngatiyana menugaskan Satgas Pemberantasan Premanisme untuk memantau

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana (kiri) Bersama Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira (kanan)
Foto: Ferry Bangkit
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana (kiri) Bersama Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira (kanan)

REJABAR.CO.ID,  CIMAHI -- Kota Cimahi dipastikan mengikuti kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang dituangkan dalam surat edaran. Para pelajar di Kota Cimahi diminta untuk mematuhi aturan tersebut.

Dalam surat edaran Gubernur Jabar nomor 51/ PA.03/ Disdik tenyang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya, peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB. Namun terdapat pengecualian bagi pelajar berada di luar rumah dengan sejumlah persyaratan dan dalam pengawasan orangtua.

Baca Juga

"Anak-anak sekarang kelihatannya pukul 20.00 WIB sudah pada di rumah. Yang kita tekankan, kalau tidak ada hal penting dan mendesak ya tidak perlu keluar rumah di malam hari sesuai edaran Pak Gubernur," ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Kamis (29/5).

Dalam pengawasan di lapangan, Ngatiyana menugaskan Satgas Pemberantasan Premanisme yang sudah dibentuk untuk melakukan pemantauan.

"Kita masih mengaktifkan Satgas Pemberantasan Premanisme sampai sekarang dan ada Surat Keputusan (SK)-nya. Hingga saat ini masih melaksanakan operasi atau pemantauan baik siang maupun malam meski tidak diketahui oleh kita. Mereka juga memantau anak-anak yang berkeliaran di luar rumah saat jam malam berlaku," kata dia.

Pemkot Cimahi juga meminta aparat kewilayahan dari mulai RT, RW, kelurahan hingga kecamatan untuk meningkatkan pengawasan. Dalam penindakan siswa yang melanggar aturan jam malam, kata Ngatiyana, akan dilakukan sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Sejauh mana menindak tergantung kenakalannya, kan ada kelas-kelasnya. Kalau pelanggaran biasa dilaporkan dan dinasehati saja, tapi kalau sudah kenakalan berbeda lagi apalagi melanggar hukum," katanya.

Apalagi, Pemkot Cimahi juga sudah menjalin kerjasama dengan dua pusdik untuk menampung siswa bermasalah dengan pembinaan di barak militer. "Fasilitas yang disiapkan untuk pembinaan siswa di barak militer sudah ada dua tempat, tapi sampai sekarang belum ada isinya. Mudah-mudahan pelajar Kota Cimahi taat aturan semua," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement