Rabu 09 Oct 2024 12:41 WIB

Gugatan Hari Jadi Persib 1919 di PN Bandung Dicabut, Ini Alasannya

Terjadi kesepakatan damai antara penggugat dengan tergugat PT PBB

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Pesepakbola Persib Bandung Tyronne Del Pino melakukan seleberasi usai mencetak gol ke gawang PSIS Semarang pada pertandingan BRI Liga 1 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pesepakbola Persib Bandung Tyronne Del Pino melakukan seleberasi usai mencetak gol ke gawang PSIS Semarang pada pertandingan BRI Liga 1 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Gugatan sekelompok orang terhadap hari jadi Persib Bandung tanggal 5 Januari 1919 ke Pengadilan Negeri Bandung resmi dicabut. Alasannya telah terjadi kesepakatan damai antara penggugat dengan tergugat PT Persib Bandung Bermartabat (PBB).

Seperti dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, gugatan tersebut dilayangkan pada April tahun 2024. Mereka yang mengajukan gugatan yaitu Mohamad Faturochim, Wahyu Gunawan, Teddy Sumery, Yusuf Sutendi, Taufik Hidayat, Syahrul Azis, Hendrik Alexander Suoth dan Rusli Sadang.

Baca Juga

Mereka menilai pergantian hari jadi Persib Bandung dari 14 Maret 1933 ke 5 Januari 1919 tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka pun meminta majelis hakim menyatakan hari jadi Persib Bandung pada 5 Januari 1919.

Dalam petitum yang disampaikan, mereka ingin agar hakim mengabulkan gugatan penggugat yaitu menyatakan hari jadi Persib Bandung tanggal 14 Maret 1933. Naskah akademik tentang hari jadi Persib Bandung yang dibuat tim peneliti program studi sejarah Fakultas Ilmu Budaya Unpad tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perbuatan mengubah tanggal hari jadi melanggar statuta PSSI edisi 2019 pasal 19 ayat 1 huruf g. Menyatakan perbuatan tergugat mengganti logo di jersey Persib Bandung melanggar regulasi liga. Menarik kembali perlengkapan dan jersey Persib serta asesoris lainnya yang menggunakan angka 1919.

Mencabut identitas dan entitas di kantor Persib yang mencantumkan angka 1919. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu. Namun, pada putusan hakim yang dikeluarkan tanggal 3 Oktober lalu menyatakan perkara dicabut. Memerintahkan panitera untuk mencoret register perkara.

"Menetapkan, menyatakan perkara ini dicabut," seperti mengutip dari laman SIPP, Rabu (9/10/2024) dari putusan hakim yang dipimpin Taryan Setiawan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement