REJABAR.CO.ID, CIREBON--Semua siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Cirebon dilarang membawa handphone (HP) ke sekolah. Larangan itu dimaksudkan agar para siswa lebih fokus mengikuti proses pembelajaran dan banyak bersosialisasi dengan teman mereka.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Ronianto mengatakan, larangan itu telah disampaikannya melalui surat resmi yang disebarkan ke seluruh SMP di Kabupaten Cirebon sejak awal April. “Surat itu sudah kami sebarkan setelah Idul Fitri kemarin. Intinya menyatakan bahwa anak-anak tidak boleh bawa HP ke sekolah,” ujar Ronianto, Kamis (24/4/2025).
Ronianto meyakini, pihak sekolah sudah menyampaikan larangan membawa HP ke siswanya masing-masing, setelah menerima surat tersebut. Karenanya, larangan membawa HP ke sekolah bagi siswa SMP saat ini sudah berlaku di Kabupaten Cirebon.
Namun, Roni mengakui, larangan membawa HP ke sekolah itu dikecualikan bagi para siswa yang sedang mengikuti ujian berbasis CAT (Computer Assisted Test). Pasalnya, HP dibutuhkan untuk kepentingan CAT.
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan para siswa yang hendak memesan transportasi online dan lainnya, pihaknya memfasilitasi kebutuhan tersebut dengan menyiapkan call center di masing-masing sekolah. Dengan demikian, kebutuhan para siswa tetap terpenuhi.
Sebelum menerapkan larangan membawa HP bagi siswa SMP, Disdik Kabupaten Cirebon juga telah melakukan uji coba terlebih dahulu di SMPN 1 Weru. Uji coba tersebut dilakukan sejak September 2024 lalu. Ia mengakui, uji coba larangan membawa HP di sekolah tersebut awalnya sempat menimbulkan pro dan kontra. Namun setelah para siswa merasa nyaman, pihak orang tua pun memberikan dukungannya.
Dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap uji coba larangan penggunaan HP di SMP tersebut, Disdik melihat para siswa di SMPN 1 Weru menjadi lebih tenang dalam mengikuti pembelajaran di sekolah. Bahkan, para siswa juga menjadi lebih banyak berinteraksi dan bersosialisasi dengan teman-teman mereka. “Anak-anak jadi tidak tergantung pada HP lagi,” kata Ronianto.
Tak hanya bagi para siswa, Disdik Kabupaten Cirebon juga melarang para guru membawa HP ke dalam kelas. Para guru hanya diperkenankan menggunakan HP ketika di luar kelas. “Para guru cukup memakai HP di kantor saja karena alat absen mereka harus pakai HP. Kalau membawa HP masuk ke dalam kelas, tidak boleh,” katanya.