Kamis 17 Oct 2024 16:16 WIB

DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Lebih Gencar Sosialisasikan Perda

Perda yang sangat kurang pengawasan dan sosialisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok

Red: Arie Lukihardianti
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya
Foto: Dok Republika
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot Bandung agar lebih gencar mensosialisasikan Perda yang sudah ditetapkan. Agar, Perda tersebut bisa diketahui masyarakat.

"Perda Kota Bandung yang sudah di sahkan lima tahun terakhir priode 2019-2024, dalam pengawasan penegakkan Perda dan sosialisasi nya dirasakan masih sangat kurang dan harus ditingkatkan," ujar Edwin.

Baca Juga

Menurut Edwin, kurangnya sosialisasi dan pengawasan terkait Perda terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap Perda . "Warga yang tertangkap melanggar Perda kebanyakan beralasan tidak tahu ada larangan yang diatur Perda," kata Politisi Partai Golkar ini.

Salah satunya, kata Edwin, saat ini masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, padahal sudah ada Perda tentang sanksi membuang sampah sembarangan."Warga masih banyak buang sampah sembarangan ini menunjukkan warga masih belum tahu mengenai saksi yang diberikan jika melakukan pelanggaran atas perda tersebut," katanya.

Selain itu, kata Edwin, banyak warga yang mengalihkan fungsi kawasan, sehingga sekarang banyak kawasan perumahan yang berubah menjadi kawasan usaha atau perkantoran. "Hal ini menunjukkan warga belum paham mengenai perda tata ruang kota, padahal sanksi cukup berat," katanya.

Edwin mengatakan Perda yang sangat kurang pengawasan dan sosialisasi juga adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sekarang masih banyak pelanggaran. "Banyak orang yang masih merokok di ruang publik, seperti di perkantoran, pusat perbelanjaan dan bahkan kendaraan umum. Bahkan mungkin masih banyak ASN atau Satpol PP nya yang juga merokok sembarangan. Khusus masalah rokok ini saya minta sebaiknya ASN dan anggota Satpol PP supaya tidak ada yang merokok.. akan lebih baik, karena biar jadi contoh," paparnya.

Edwin mengaku, saat melakukan sosialisasi perda (Sosper), masih banyak warga yang tidak tahu mengenai produk hukum yang dihasilkan DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung. Padahal, kata Edwin, pihak eksekutif melakukan sosialisasi lebih gencar dan lebih masif. Yakni, dengan melibatkan kewilayahan, seperti kecamatan, kelurahan, ketua RT, RW dan Ketua LPM.

"Setidaknya, sampaikan perda kepada para pupuhu seperti ketua RT, ketua RW, PKK dan LPM, nanti mereka yang menyampaikan kepada warga, " katanya.

Menurut Edwin, selama lima tahun masa jabatan DPRD Kota Bandung Periode 2019-2023, sudah menghasilkan kira-kira 57 Perda. Perda yang sudah ditetapkan pada 2019 menghasilkan 15 Perda tahun 2020 menghasilkan 9 perda. "Tahun 2020 hanya menghasilkan 9 Perda, karena dalam masa pandemi Covid-19," katanya.

Selanjutnya, kata dia, pada 2021 menghasilkan 13 perda. Serta pada 2022 menghasilkan 7 Perda dan 2023 menghasilkan 13 Perda. "Dari 57 perda ini, 56 diantaranya adalah Perda yang diusulkan eksekutif dan Satu plPerda yang diusulkan legislatif, " katanya.

Edwin menegaskan, Perda yang sudah disahkan merupakan Perda yang baik untuk warga Kota Bandung karena sudah melewati berbagai pembahasan dan kajian akademis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement