REJABAR.CO.ID, KUNINGAN--Masyarakat yang hendak mendaki Gunung Ciremai harus merogoh kocek lebih dalam. Hal itu menyusul adanya kenaikan tarif tiket masuk Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kenaikan tarif tiket masuk itu besarannya bervariasi. Seperti tarif masuk pengunjung nusantara, dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Kemudian penelusuran hutan dan mendaki nusantara dari Rp 5.000 menjadi Rp 20.000. Secara keseluruhan, Balai TNGC telah mengumumkan besaran tarif tiket masuk terbaru itu melalui Instagram resminya @gunung_ciremai. Tarif terbaru tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2024.
Penetapan tarif baru masuk TN Gunung Ciremai itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun jenis dan tarifnya sebagai berikut :
- Tiket masuk pengunjung :
a. Wisatawan mancanegara (hari kerja/libur Rp 150.000 per orang per hari)
b. Wisatawan nusantara (hari kerja Rp 10.000 per orang per hari dan hari libur Rp 15.000 per orang per hari)
- Tiket masuk rombongan (pelajar/mahasiswa, minimal lima orang)
a. Wisatawan nusantara (hari kerja Rp 5.000 per orang per hari dan hari libur Rp 7.500 per orang per hari)
- Pungutan kegiatan wisata alam di luar area PB-PSWA :
a. Kegiatan wisata alam (berkemah Rp 5.000 per orang per hari dan pendakian : hiking/climbing Rp 20.000 per orang per hari per kegiatan
- Pengambilan gambar komersial foto dan video komersial :
a. Wisatawan mancanegara (video komersial Rp 20.000.000 per paket per lokasi, foto komersial Rp 5.000.000 per paket per lokasi, video/foto pre wedding Rp 3.000.000 per paket per lokasi.
b. Wisatawan nusantara (video komersial Rp 10.000.000 per paket per lokasi, foto komersial Rp 2.000.000 per paket per lokasi dan video/foto pre wedding Rp 1.000.000 per paket per lokasi)
c. Pungutan menerbangkan drone di taman nasional Rp 2.000.000 per unit per hari.
- Tiket masuk kendaraan darat :
a. Kuda (Rp 1.500 per ekor per hari)
b. Sepeda (2.000 per unit per hari)
c. Roda dua (Rp 5.000 per unit per hari)
d. Roda empat (Rp 10.000 per unit per hari)
e. Roda enam/lebih (Rp 50.000 per unit per hari)
‘’Gunung Ciremai (tarif PNBP) masuk kategori kelas tiga,’’ ujar Humas, Promosi dan Pemasaran BTNGC, Ady Sularso, Sabtu (26/10/2024).
Di TN Gunung Ciremai, penyesuaian jenis dan tarif PNBP pada kelas tiga atau kelas terendah, dimana perubahan tarif di TNGC merupakan penyesuaian tarif PNBP terendah dibandingkan kawasan Taman Nasional lainnya di Indonesia.