REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bersama polres jajaran berhasil membongkar sindikat penimbun pupuk bersubsidi sebesar 33,973 ton di wilayah Jabar, kurun waktu Oktober hingga saat ini. Total tersangka yang diamankan berjumlah tujuh orang.
Pengungkapan kasus penimbunan pupuk bersubsidi dilakukan di Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Sumedang, Tasikmalaya, Garut. Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Kuningan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dan polres jajaran berhasil mengungkap penimbunan pupuk subsidi sebesar 33,973 ton. Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan dari berbagai daerah. "Diamankan barang bukti pupuk bersubsidi 33,973," ujar Jules di Mapolda Jabar, Rabu (6/11/2024).
Wadirkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede mengatakan, para pelaku yang menimbun pupuk bersubsidi berasal dari berbagai wilayah. Mereka menimbun pupuk subsidi dilakukan sejak Januari hingga Oktober tahun 2024.
"Para pelaku mendapatkan pupuk yang tidak seharusnya dan menimbun," ucap dia didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Andry Agustiano.
Setelah ditimbun, Maruly mengatakan para pelaku menjual pada waktu musim tanam berlangsung. Mereka menjual pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan pemerintah.
"Mereka menjual ke petani di atas HET, pupuk urea HET Rp 112 ribu per karung tapi dijual Rp 165 ribu. Pupuk NPK Phonska dijual per karung Rp 185 ribu. Margin di atas Rp 50 ribu per karung. Sudah terjual 10 ton," katanya.