Rabu 06 Nov 2024 12:15 WIB

Sindikat Penimbun Pupuk Bersubsidi 33 Ton di Jabar Dibongkar

Pelaku menimbun pupuk bersubsidi sejak Januari hingga Oktober 2024.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polda Jawa Barat bersama polres jajaran berhasil mengamankan 15 orang tersangka kasus tindak pidana bahan pokok dan bahan penting di Mapolda Jabar, Rabu (6/11/2024).
Foto:

Akibat penimbunan pupuk bersubsidi, kata Maruly, berdampak kepada kelangkaan pupuk di petani. Padahal para petani membutuhkan pupuk bersubsidi tersebut.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar selama proses penyidikan, barang bukti pupuk subsidi dapat dilelang agar petani tidak kesulitan memperoleh pupuk.

Maruly mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami bagaimana pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi. Ia menduga pelaku tidak hanya bermain sendiri.

Para pelaku dijerat pasal 34 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Serta pasal 2 ayat 3 permentan no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas permentan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement