Rabu 06 Nov 2024 12:15 WIB

Sindikat Penimbun Pupuk Bersubsidi 33 Ton di Jabar Dibongkar

Pelaku menimbun pupuk bersubsidi sejak Januari hingga Oktober 2024.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polda Jawa Barat bersama polres jajaran berhasil mengamankan 15 orang tersangka kasus tindak pidana bahan pokok dan bahan penting di Mapolda Jabar, Rabu (6/11/2024).
Foto:

Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat Dani Dayawiguna mengatakan pupuk dibutuhkan petani dalam meningkatkan produksi pangan dan hortikultura.

Dengan adanya praktik penimbunan, ia menyebut dikhawatirkan berdampak pada penurunan produksi yang dikelola petani. "Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang," katanya.

Dani mengatakan, total petani di Jabar mencapai 3,5 juta dengan mayoritas adalah petani pangan. Ia menyebut proses pengajuan pupuk oleh petani dilakukan melalui rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dibantu penyuluh dan diajukan ke pusat.

Sedangkan penyaluran dilakukan oleh pihak lain. Serta penebusan pupuk ke distributor menggunakan KTP yang sudah masuk di kelompok tani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement