REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) menyita sebuah mesin pembuat obat-obatan keras tanpa izin di sebuah rumah di wilayah Sumedang, Selasa (12/11/2024) malam. Penyitaan mesin tersebut hasil dari pengembangan kasus penggerebekan home industri obat keras tak berizin di Kota Tasikmalaya.
Petugas pun mendapati bahan baku pembuatan obat-obatan keras tanpa izin, corong, timbangan dan alat bantu lainnya. Rumah tersebut disew oleh tiga pelaku yang diamankan di Tasikmalaya berinisial S, I dan A.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Johanes R Manalu mengatakan, telah menyita mesin pembuat obat-obatan keras tanpa izin di Sumedang. Ia menyebut pengungkapan tersebut didapati hasil pengembangan kasus di Tasikmalaya.
"Kita berhasil mendapati satu mesin yang digunakan untuk membuat obat-obatan pengembangan dari Tasikmalaya," ujar Johanes belum lama ini.
Manalu mengatakan, rumah di Sumedang tersebut disewa oleh tiga pelaku untuk memproduksi obat-obatan tak berizin. Para pelaku mengaku kepada pemilik rumah alat yang disimpan alat penetas telur. Ia menyebut mesin tersebut segera dibawa ke Polda Jawa Barat. "Mesin ini bisa memproduksi 60 ribu butir obat setiap hari," kata Manalu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan home industri yang memproduksi obat keras daftar G tanpa izin di Tasikmalaya Kota, Senin (11/11/2024). Ratusan ribu pil pun turut disita termasuk beberapa orang ditangkap di lokasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu bersama Wadirres Narkoba AKBP Herry Afandi terjun langsung melakukan penggerebakan home industri tersebut. Mereka pun mengamankan beberapa orang berinisial S, I dan A yang diduga pekerja home industri itu. "Kita duga ini merupakan home industri pembuatan obat keras," ucap Manalu belum lama ini.