Sabtu 16 Nov 2024 12:00 WIB

Pose Tiga Jari, Lurah Cigadung Hingga Staf Diduga Dukung Farhan-Erwin di Pilwalkot Bandung

Bawaslu belum menerima laporan pengaduan tentang dugaan ASN mendukung Paslon

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sebuah foto yang diduga memperlihatkan Lurah Cigadung M Arif Kurniawan dan jajaran staf Kelurahan Cigadung, Kota Bandung berpose tiga jari beredar. Mereka diduga mendukung pasangan calon nomor urut 3 Farhan-Erwin di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Bandung.
Foto: Dok Istimewa.
Sebuah foto yang diduga memperlihatkan Lurah Cigadung M Arif Kurniawan dan jajaran staf Kelurahan Cigadung, Kota Bandung berpose tiga jari beredar. Mereka diduga mendukung pasangan calon nomor urut 3 Farhan-Erwin di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Bandung.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Sebuah foto yang diduga memperlihatkan Lurah Cigadung M Arif Kurniawan dan jajaran staf Kelurahan Cigadung, Kota Bandung berpose tiga jari beredar. Mereka diduga mendukung pasangan calon nomor urut 3 Farhan-Erwin di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandung.

Dalam foto tersebut, diduga Lurah Cigadung yang mengenakan seragam dinas bersama diduga staf kelurahan dan peserta kegiatan posyandu berpose tiga jari. Juru bicara paslon Wali Kota Bandung Farhan-Erwin Priyanka Puteri Ariffia turut hadir dalam acara tersebut.

Baca Juga

Kegiatan tersebut diketahui merupakan acara posyandu karena membahas permasalahan stunting atau gangguan pertumbuhan anak di RW 01. Kegiatan tersebut diketahui berlangsung pada 13 November.

Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A Iskandar mengaku belum menerima laporan pengaduan tentang dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung salah satu pasangan calon di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandung. Namun, ia meminta masyarakat yang mengetahui informasi tersebut untuk melaporkan ke Bawaslu.

"Terkait ASN yang tadi disampaikan apakah bentuknya laporan atau informasi agar bisa diproses dan dikaji," ujar Dimas saat dihubungi, Sabtu (16/11/2024).

Dimas menyebut belum menerima laporan pengaduan atau informasi terkait hal tersebut. Namun, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan dugaan keberpihakan ASN.

Dalam proses penanganan dugaan pelanggaraan Pilkada, ia menyebut akan terlebih dahulu memastikan unsur formil dan materil. Unsur formil, Dimas menyebut seperti identitas terlapor, waktu laporan tidak melebihi batas 7 hari setelah diketahui dugaan pelanggaran.

Selain itu, terdapat uraian peristiwa yang lengkap dan dugaan pasal yang telah dilanggar. Serta lokasi dan waktu kejadian acara. Ia menyebut saat ini untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran masuk unsur materil tidak memerlukan saksi. "Kalau terpenuhi (materil dan formil) masuk klarifikasi lalu pendalaman lalu kajian apakah hasil mengarah kepada pelanggaran," kata dia.

Dimas menyebut apabila hasil pendalaman terdapat pelanggaran maka ASN yang bersangkutan akan dilaporkan ke instansi terkait.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement