Pada 2023 lalu, ia menuturkan jumlah orang yang meninggal dunia akibat tertabrak kereta api sebanyak 27 orang. Sedangkan 19 orang mengalami luka-luka.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang," katanya.
Ia menyebut imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya KAI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Ayep mengatakan banyaknya peristiwa orang tertemper karena kelalaian pengguna jalan yang menerobos saat pintu perlintasan sudah tertutup atau alarm peringatan telah berbunyi.
"Kami terus mengingatkan kepada masyarakat untuk berhenti sejenak dan memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas," kata dia.
Selain melanggar hukum, ia menyebut hal itu membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.