Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian pun berusaha untuk menenangkan massa. ‘’Kami lagi silaturahmi dengan para pengurus ya. Jadi, teman-teman enggak usah emosi, sabar aja. Percayakan pada kami,’’ kata Willy.
Saat itu, tiba-tiba salah seorang jemaat Ahmadiyah memotong ucapan kapolres. Dia meminta kepolisian untuk mundur. ‘’Gini pak. Kami tidak perlu diamankan oleh Bapak. Kami siap untuk mengamankan ini. Bapak mundur, silakan,’’ ucapnya, yang disambut oleh teriakan jemaat Ahmadiyah lainnya.
Setelah itu dari arah kerumunan warga jamaah Ahmadiyah juga terdengar teriakan-teriakan lainnya. ‘’Kita diinjek-injek,’’ katanya.
Beruntung, suasana memanas itu berhasil dikendalikan setelah kapolres dan dandim melakukan mediasi. Sebagian besar massa juga membubarkan diri untuk melaksanakan salat Jumat.
Sementara itu, Bidang Kehumasan JAI, Buldan Burhanudin mengatakan, pihaknya menyayangkan pembatalan Jalsah Salanah oleh Pemkab Kuningan. ‘’Ya, kalau menurut saya begini. Setiap warga negara itu punya hak yang sama. Ahmadiyah itu organisasi resmi yang berbadan hukum,’’ ujar Buldan.
Buldan menjelaskan, badan hukum Ahmadiyah pun terdapat di dalam berita acara Negara sejak 1953. Badan hukum itu kemudian diperbaharui oleh Menteri Kemenkumham pada 2008. ‘’Dan Ahmadiyah sampai saat ini tidak dibubarkan. Dan Ahmadiyah punya hak yang sama dengan teman-teman yang lain sebagai warga Negara,’’ kata Buldan.
Buldan menerangkan, SKB yang dijadikan landasan penolakan terhadap kegiatan Ahmadiyah sebenarnya tidak melarang kegiatan Ahmadiyah internal. Menurutnya, SKB itu hanya melarang menyebarkan paham yang berbeda. ‘’Nah kami bilang kenapa dilarang berkegiatan sendiri? Ini kan kegiatannya di rumah sendiri, di tanah sendiri. Tidak di rumah orang lain. Biaya juga sendiri,’’ katanya.