Kamis 30 Jan 2025 08:27 WIB

Kubu Hengky Kurniawan Optimistis Bisa Menangkan Gugatan Hasil Pilkada KBB

Kubu Hengky saat ini masih menunggu putusan hasil dari MK

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Hengky Kurniawan
Foto: Istimewa
Hengky Kurniawan

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG BARAT--Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke tahap sidang pembuktian.

Kuasa Hukum Hengky-Ade Sudrajat, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu putusan hasil dari MK apakah gugur atau lanjut ke tahap pembuktian terkait perkara hasil di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang diajukan kliennya.

Baca Juga

"Sampai saat ini kami meyakini bahwa masih ada keadilan di negara kita untuk menjunjung demokrasi yang adil dan beradab. Saya meyakini ketua majelis panel satu yang mana sebagai Ketua mahkamah MK akan memberikan putusan yang bijak serta berkeadilan," ujar Boyke saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

Menurut Boyke, apabila memang dalam putusan rapat musyawarah hakim memberikan kesempatan untuk lanjut ke tahapan pembuktian, maka akan membuat perkaraa yang diajukan pihaknya terkait Pilkada Bandung Barat akan semakin terbuka. "Tapi sebaliknya apabila dalam putusan tidak berlanjut terhadap pembuktian artinya kami tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang telah terjadi pada Pilkada di Kabupaten Bandung Barat," kata Boyke.

Sebelumnya pihaknya mengajukan permohonan gugatan yang didasarkan dugaan dua pelanggaran pelaksanaan Pilkada Bandung Barat. Pertama, pemohon menilai adanya praktik konstitusional berupa keberpihakan aparat negara terhadap pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail yang meraih suara terbanyak. Kedua, adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Khusus untuk pelanggaran netralitas, pemohon menuding adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

Pemohon mendalilkan Yandri dan Raffi menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberi dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.

Menteri Desa dalam kunjungan yang dihadiri oleh Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa, dalam pengarahannya diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Dokumen pokok-pokok gugatan juga mencantumkan bahwa praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di 11 kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.

Adapun poin tuntutan dalam gugatan tersebut yakni meminta MK membatalkan surat keputusan tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bandung Barat nomer 272 tahun 2024. Mendiskualifikasi pasang calon nomor 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep. Serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat sebagai peraih suara terbanyak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, sidang pekara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah berlangsung dengan agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengky Kurniawan-Ade Surajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB. Maka agenda sidang berikutnya akan menentukan apakah perkara tersebut lanjut ke agenda pembuktian atau gugur alias dismissal.

"Sidang pendahuluan sudah selesai, pembacaan jawaban KPU dan pihak terkait sudah disampaikan juga. Tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindaklanjut bagaimana tergantung apa keputusannya. Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, kalau dikabulkan, diterima berarti lanjuti ke pembuktian," ujar Ripqi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement