REJABAR.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), siap menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat.
Sebelumnya, permohonan hasil Pilkada 2024 yang diajukan Hengky-Ade diterima Mahkamah Konsuitusi (MK) dan teregistrasi dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkaranya sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
"Lanjut sidang, untuk jadwalnya kita masih menunggu. Kita ikuti jadwal di MK saja," ujar Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman, Selasa (7/1/2025).
Ripqi mengatakan, untuk menghadapi gugatan di persidangan itu pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum. Mereka, akan melakukan kajian sebagai persiapan. "Kita akan kaji apa saja yang kita butuhkan. Tentu saja kajian dilakukan kuasa hukum kita. Setelah kita persiapkan seperti bukti-bukti data tentu kita akan siapkan," katanya.
Ripqi melanjutkan, proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk Pilkada 2024 sebenarnya sudah sesuai dengan mekanisme. Adapun adanya dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam perkara yang digugat itu di luar kewenangan KPU.
"Kalau pandangan Pilkada berjalan sesuai ketentuan, adapun dugaan pelanggaran di luar peran kita karena kita fokus pada pelaksanaan yang berkaitan dengan teknis," katanya.
Misalnya, kata dia, bagaimana KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan. Kemudian, bagaimana PPK melaksanakan rekaputulasi itu sudah sesuai ketentuan. "Begitupun proses pleno di tingkat kabupaten sudah berjalan sesuai dengan ketentuan," katanya.
Sebelumnya berdasarkan dokumen yang sudah teregister di MK, permohonan gugatan itu didasarkan dugaan dua pelanggaran pelaksanaan Pilkada Bandung Barat. Pertama, pemohon menilai adanya praktik konstitusional berupa keberpihakan aparat negara terhadap pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail. Kedua, adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Khusus untuk pelanggaran netralitas, pemohon menuding adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.
Pemohon mendalilkan Yandri dan Raffi menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberi dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.
Menteri Desa dalam kunjungan yang dihadiri oleh Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa, dalam pengarahannya diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Dokumen pokok-pokok gugatan juga mencantumkan bahwa praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di 11 kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.
Adapun poin tuntutan dalam gugatan tersebut yakni meminta MK membatalkan surat keputusan tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bandung Barat nomer 272 tahun 2024. Mendiskualifikasi pasang calon nomor 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep. Serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat sebagai peraih suara terbanyak.