Kamis 30 Jan 2025 08:10 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Soal Reklame, Pemasangan di JPO akan Dilarang

Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya untuk keselamatan dan keamanan

Red: Arie Lukihardianti
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan
Foto: Dok Republika
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG --Keberadaan reklame di Kota Bandung dinilai semerawut. Oleh karena itu, Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Pansus, menyusun pasal-pasal terkait larangan pemasangan reklame di antaranya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Menurut Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan, Pansus sudah menyusun pasal- pasal Perda tersebut. Aturan baru yang akan diterapkan , di antaranya tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di Kota Bandung.

Baca Juga

"Kami ingin semua JPO, tidak ada reklame. Sebelumnya pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta dan kompensasi pihak ketiga bisa pasang reklame. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi," ujar Ulan, Kamis (30/1/2025).

Ulan mengatakan, saat ini ada beberapa JPO di Kota Bandung yang masih dipasangi reklame karena masih memiliki kontrak. Namun secara bertahap, tidak akan ada lagi reklame terpasang di JPO.

"Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya untuk keselamatan dan keamanan warga masyarakat . JPO harus terbuka, tidak boleh tertutup reklame karena jika terjadi kriminal tak terlihat," kata politisi PKB ini.

Ulan juga menyebut, dalam Raperda ada pasal yang dihapus yang sebelumnya ada yaitu keberadaan Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung. "Keberadaan organisasi reklame tidak lagi menjadi bagian di Perda yang sebelumnya masuk dan bisa mengatur reklame ," katanya.

Menurut Ulan, masalah reklame dibahas dan diatur kembali karena saat ini keberadaan reklame sangat semraut.

"Reklame di Kota Bandung semrawut sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.hal karena banyak yang tak berizin tapi tidak ada tindakan bahkan ironisnya Pemkot tak punya data berapa jumlahbreklame ilegal," katanya.

Ulan mengatakan reklame ilegal jumlahnya cukup banyak bahkan ada yang dipasang di tempat terlarang. "Pemasangan reklame diatur dalam Perda ada lokasi yang dilarang harus bebas reklame," katanya.

Reklame juga ada kelompoknya dan pajak reklame berbeda mulai bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard atau pun videotron. Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan, ukuran reklame di satu lokasi harus sama agar estetika Kota bagus. "Konstruksi tiang reklame harus aman kuat tidak membahayakan warga dan tulisan harus baik dan sopan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement