Ahad 16 Feb 2025 19:59 WIB

Jejak Kolonial di Rumah Jagal Hewan Cimahi, Pernah Dijadikan Lokasi Syuting Film

Penetapan RPH Cimahi sebagai bangunan cagar budaya itu sudah melalui berbagai tahapan

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Rumah Potong Hewan di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Rumah Jagal Hewan itu Dibangun Sejak Zaman Belanda dan Menjadi Lokasi Syuting Film.
Foto: Ferry Bangkit
Rumah Potong Hewan di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Rumah Jagal Hewan itu Dibangun Sejak Zaman Belanda dan Menjadi Lokasi Syuting Film.

REJABAR.CO.ID,  CIMAHI -- Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Rumah jagal itu dibangun sejak pemerintahan Hindia-Belanda.

Penetapan RPH atau Abattoir dalam bahasa Belanda itu dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2342-Disbudparpora/2024. Penetapannya mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dimana dalam Undang-undang itu diamanatkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.

Baca Juga

"Untuk RPH itu sudah kita tetapkan menjadi bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota akhir tahun lalu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Ares Rudhiansyah saat dihubungi, Ahad (16/2/2024).

Ares mengatakan, penetapan RPH sebagai bangunan cagar budaya itu sudah melalui berbagai tahapan, seperti verifikasi dan kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi. pihaknya tentunya akan melakukan pelestarian bangunan-bangunan tersebut.

Sejarah RPH Kota Cimahi

Lantas seperti apa sejarah berdirinya abattoir atau rumah jagal di Kota Cimahi? Rumah jagal itu dibangun salah untuk menunjang kebutuhan pangan militer Hindia-Belanda. Sapi impor dari Australia yang dikirim via Batavia pun bisa langsung didatangkan melalui jalur kereta karena jarak ke Stasiun Cimahi cukup dekat.

Berdasarkan catatan Buku Cagar Budaya 2020 berjudul "CIMAHI CITY as a military tourism" milik Disbudparpora Kota Cimahi, dari koran berbahasa Belanda, De Preanger Bode pada 11 Januari 1913 menceritakan rencana pendirian rumah jagal itu dibangun perusahaan bernama Jenne & Co di Batavia.

Jenne & Co adalah importer sapi asal Australia. Kemudian dalam Koran Bataviaasch Nieuwsblad terbitan 18 Oktober 1916 menceritakan pembukaan Abattoir Tjimahi. Kapasitas pemotongan hewan mencapai 10 ekor dalam sehari.

Hingga kemudian Bataviaasch Nieuwsblad terbitan 1 Juni 1927 memberitakan bahwa Abattoir dibeli oleh Pemerintah Daerah Priangan senilai 25.000 gulden dari NV Handelmaatschapaij Jenne & Co. Dalam pemberitaan serupa pada 24 Juni 1927, rumah jagal itu diserahkan Pemerintah Daerah Priangan kepada badan usaha milik pemerintah di Kabupaten Bandung. Namun ditahun 1990-an, bangunan bersejarah itu mulai terbengkalai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement