REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang pria berinisial T (28) ditangkap petugas Polsek Patrol Polres Indramayu. Pelaku pengedar narkotika jenis sabu itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/2/2025) pukul 09.30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Patrol, Kompol Saripudin, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. “Masyarakat melapor melalui layanan ‘Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu’ di nomor WhatsApp 081999700110,” ujar Saripudin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kapolsek Patrol bersama kanit reskrim dan kanit intel langsung bergerak ke lokasi. Di tempat tersebut, polisih berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan T, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, dua buah korek api gas, plastik pembungkus, sedotan, serta satu butir obat penenang Clorazepam.
Diketahui, pelaku ini baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum kembali terlibat dalam peredaran narkoba. Kini, kasusnya telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Patrol pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.