Sabtu 22 Feb 2025 20:01 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Indramayu

Barang bukti yang ditemukan, empat paket sabu dengan berat bruto 31,14 gram

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Satresnarkoba Polres Indramayu menangkap seorang pengedar sabu dan ganja.
Foto: Dok Polres Indramayu
Petugas Satresnarkoba Polres Indramayu menangkap seorang pengedar sabu dan ganja.

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU -- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam kasus itu, petugas menangkap seorang pria berinisial T alias Oni (27), warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan, pihaknya menangkap T setelah yang bersangkutan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja kering, di sebuah kos-kosan dan rumah kosong di wilayah Kecamatan Patrol. "Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga

Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat paket sabu dengan berat bruto 31,14 gram dan netto 29,54 gram, satu timbangan digital warna hitam serta plastik klip bening untuk mengemas sabu.

Selain itu, dua paket ganja kering dengan berat bruto 244,5 gram dan netto 239,5 gram. Ganja ditemukan di sebuah rumah kosong. "Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Tatang.

Tatang memastikan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Indramayu. Narkoba merusak generasi muda dan kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku," katanya.

Saat ini, kata Tatang, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Tatang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement