Rabu 16 Apr 2025 14:32 WIB

Geledah Rumah Pengedar, Polisi Indramayu Temukan Sabu di Boks Parfum

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan sistem peta narkotika

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polres Indramayu membongkar kasus tembakau sintetis, tangkap tiga pelaku.
Foto: Dok Polres Indramayu
Polres Indramayu membongkar kasus tembakau sintetis, tangkap tiga pelaku.

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU -- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Seorang pria berinisial IP (38), warga Kecamatan Terisi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Informasi itupun langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kecamatan Terisi.

Baca Juga

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,38 gram dan netto 12,64 gram. “Paket sabu itu ditemukan dalam sebuah boks parfum dan tas selempang. Ditemukan juga barang bukti lain berupa plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatang Sunarya, Rabu (16/4/2025).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang. Kini, polisi telah mengantongi nama pemasok sabu tersebut dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tatang menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan sistem peta narkotika. Dengan sistem tersebut, pelaku mengambil paket sabu berdasarkan titik lokasi (maps) yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu, tergantung ukuran paket,” kata Tatang.

Selain bertugas sebagai kurir, tersangka juga diketahui melakukan penjualan langsung kepada pengguna. Di antaranya kepada dua orang berinisial D dan F, dengan sistem pembayaran tunai saat pertemuan (COD). Atas perbuatannya, tersangka IP dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tatang menyatakan, unsur-unsur pasal telah terpenuhi dan proses hukum terhadap tersangka kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polres Indramayu pun terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement