REJABAR.CO.ID, KUNINGAN--Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, jam masuk kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuningan justru lebih pagi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor Nomor 000.8.6.1/820/ORG tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.
Dian menegaskan, perubahan jam kerja itu mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, yang lebih dikenal dengan sapaan Kang Dedi Mulyadi (KDM). Hal itu bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi mereka untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk. “Dengan penyesuaian ini, ASN dapat bekerja lebih awal dan menyelesaikan tugas sebelum sore hari, sehingga mereka dapat berbuka puasa bersama keluarga di rumah,” ujar Dian, Ahad (3/3/2025).
Berdasarkan aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja ASN selama Ramadhan ditetapkan selama 32 jam 30 menit per pekan, di luar jam istirahat.
Dian juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan waktu pagi setelah sahur dan sholat Subuh untuk langsung bersiap bekerja, bukan kembali tidur. “Tujuan dari penyesuaian ini bukan hanya soal waktu, tetapi juga membangun kebiasaan yang baik selama Ramadhan. ASN diharapkan dapat lebih produktif dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan itu akan berlaku sepanjang Ramadhan 1446 H dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan serta kondisi di lapangan. Ia berharap, kebijakan itu tidak hanya bermanfaat bagi ASN. Namun juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci ini.
Berikut rincian jam kerja bagi instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja:
Senin – Kamis
Masuk kerja: 06.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Pulang kerja: 14.00 WIB
Jumat
Masuk kerja: 06.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIBP
Pulang kerja: 14.30 WIB