REJABAR.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi tertunduk lesu ketika digelandang polisi pada Jumat (7/3/2025). Dia ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Bersama kedua temannya, Taupan Yowono dan Rian Irawan, Riza digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ketika sedang menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah di daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. "Ini yang kedua. Intinya ini kebodohan saya," ujar Riza.
Riza mengatakan, awalnya tidak ada niatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu bersama rekan-rekannya. Ketika itu dia hendak membeli air galon ke warung temannya, namun pada akhirnya malah patungan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Patungan dan memang tidak terencana. Pada saat itu saya mau mencari galon karena di rumah, mau sahur juga. Ada kawan ngobrol-ngobrol saat itu diajak patungan dan ternyata membeli itu (narkoba)," kata Riza.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan ketika digerebek, Riza bersama rekan-rekannya itu sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Bandung Barat. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap atau bong. "Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengkonsumsi sabu," kata Tri.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Ketua Bawaslu KBB berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar. Yakni Sidik Permana sebagai bandar dan Alifia Nurfizal serta Eka Kayla Saputra sebagai kurir. Mereka merupakan paman dan keponakan. sebagai bandar dan Alifia Nurfizal serta Eka Kayla Saputra sebagai kurir. Mereka merupakan paman dan keponakan. "Kemudian dari mereka kita dapatkan barang bukti dengan berat 20,94 gram," kata Tri.
Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba. Mereka sudah dijadikan tersangka penyalahgunaan narkotika.
Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk para pengedar dan bandarnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.