Sabtu 08 Mar 2025 14:30 WIB

Adiknya Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Kakak Linda Yuliana Datangi Polres Majalengka

Ada saksi kunci yang siap membantu WNI terancam hukuman mati.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Poster bertuliskan penolakan dan selamatkan buruh migran Indonesia dari hukuman mati. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Poster bertuliskan penolakan dan selamatkan buruh migran Indonesia dari hukuman mati. (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA – Linda Yuliana, warga Kabupaten Majalengka tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Ethiopia karena dituduh terlibat dalam jaringan internasional narkotika.

Pihak keluarganya saat ini sedang berjuang untuk membuktikan bahwa Lina tidak bersalah.

Baca Juga

Untuk itu, kakak kandung Linda Yuliana, Andri Suwandri (40 tahun), mendatangi Mapolres Majalengka. Ia datang untuk berkonsultasi terkait kasus tersebut, dengan didampingi Ketua Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Majalengka, Raida dan kuasa hukum dari tim Advokasi DPC PKB Majalengka, Dede Aif Musoffa.

Dalam konsultasinya ke hadapan polisi, Andri menyebutkan seseorang berinisial D, yang diduga menjadi dalang utama di balik tertangkapnya Linda di Bandara Ethiopia.

“Adik saya hanya diminta oleh D untuk menyerahkan paket yang katanya serbuk emas. Adik saya kan tidak tahu kalau itu narkoba,” ujar Andri, kemarin.

Andri berharap, pihak kepolisian segera menangkap pelaku utama yang saat ini masih berkeliaran di China. Ia menyebutkan, D berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Andri pun siap membuktikan bahwa adiknya hanyalah korban dan bukan pelaku utama. Ia menyatakan, ada saksi kunci yang bisa menguatkan bahwa Lina hanya menjadi korban dalam kasus itu.

“Ada teman adik saya yang bernama Sonia. Ia saat ini menjadi pekerja migran di China dan siap menjadi saksi kunci dan memberikan keterangan yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Pihak keluarga meminta agar pemerintah pusat bisa segera membantu membebaskan Linda. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement