REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka telah ditetapkan menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Dengan demikian, daerah tersebut bisa mengirimkan ekposr langsung tanpa harus melalui daerah lain.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin, mengatakan, penetapan itu seiring dengan terbitnya Permendag Nomor 1495 Tahun 2024. Hal itu menjadikan Kabupaten Majalengka sebagai IPSKA ke-13 di Jawa Barat dan ke-65 di Indonesia.
"Ada beberapa kriteria yang harus didukung untuk mewujudkan IPSKA, yaitu aktivitas ekspor, dukungan eksportir, dukungan IPSKA sekitar, dan kesiapan SDM serta sarana dan prasarana," kata Iding, Rabu (23/4/2025).
Iding mengatakan, kehadiran layanan Surat Keterangan Asal (SKA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB) di Kabupaten Majalengka diharapkan dapat meningkatkan layanan yang selama ini diperoleh di IPSKA kabupaten lain. Jarak yang dekat pun diharapkan memangkas waktu dan meningkatkan kualitas layanan.
Sementara itu, Bupati Majalengka, Eman Suherman mengapresiasi diterbitkannya IPSKA bagi Kabupaten Majalengka.
"Ini akan memberikan kontribusi besar bagi pendapatan Kabupaten Majalengka dari sektor ekspor yang selama ini belum masuk PAD (pendapatan asli daerah)," tuturnya, saat melepas ekspor sejumlah produk ke tiga negara, Selasa (22/4/2025).
Adapun ekspor yang dilepas adalah kerajinan rotan dari CV Mandiri dengan tujuan Belanda, pakaian dari PT Letex Garment yang diekspor ke Kanada serta ekspor sepatu dari PT Soetowen Ligung yang dikirim ke Amerika Serikat.
Eman juga meminta dinas terkait untuk menelusuri dan meminta perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka dapat menerbitkan NPWP sesuai dengan domisili perusahaan. Dengan demikian, pajak mereka akan masuk ke Kabupaten Majalengka.