Sabtu 19 Apr 2025 21:19 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Majalengka Terima Rp 6,7 Miliar

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah warga memadati di Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Sejumlah warga antusias dalam memanfaatkan  program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh Pemprov Jawa Barat. Hal ini terlihat dari melonjaknya warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Cibinong. Wargapun dihimbau untuk tidak terlalu tergesa-gesa dan bersabar karena program pemutihan tersebut masih bisa dimanfaatkan masyarakat selama dua bulan ke depan hingga 30 Juni 2025.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah warga memadati di Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Sejumlah warga antusias dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh Pemprov Jawa Barat. Hal ini terlihat dari melonjaknya warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Cibinong. Wargapun dihimbau untuk tidak terlalu tergesa-gesa dan bersabar karena program pemutihan tersebut masih bisa dimanfaatkan masyarakat selama dua bulan ke depan hingga 30 Juni 2025.

REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, disambut antusias warga di Kabupaten Majalengka. Sejauh ini, Samsat Majalengka telah menerima Rp 6,7 miliar dari program tersebut.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, menyebutkan, jumlah tersebut berasal dari pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka sebanyak 29.834 unit.

Baca Juga

“Jumlah Rp 6,7 miliar itu diterima sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor digulirkan Pemprov Jabar pada 20 Maret 2025 hingga pekan ketiga April 2025,” katanya, kemarin.

Ia memprediksi, jumlah pendapatan tersebut akan terus meningkat. Pasalnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga Juni 2025.

Dwi menilai, antusiasme masyarakat Kabupaten Majalengka untuk mengikuti program pemutihan pajak cukup tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya masyarakat yang datang ke Samsat Majalengka untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

Dalam program tersebut, pemilik kendaraan dibebaskan dari tunggakan pokok pajaknya maupun denda tahun-tahun sebelumnya. Mereka hanya diwajibkan  membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan.

“Masyarakat berdatangan ke Samsat Majalengka sejak pagi dan rela mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Kami sangat mengapresiasinya,” ucapnya.

Dwi berharap, program itu dapat meningkatkan kepatuhan warga Kabupaten Majalengka dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ia menyebutkan, dari jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar sebanyak 575.549 unit, dan tingkat kepatuhan warga di kisaran 64,49 persen.

Tak hanya itu, program itupun diharapkan bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU).

Ia menyatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat itu selanjutnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement