Selasa 18 Mar 2025 12:45 WIB

Minyakita Kurang Takaran dan Harga Lampaui HET, Satgas Pangan Panggil Distributor

Pemanggilan distributor, bagian dari tahap penyelidikan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas melakukan uji takar produk Minyakita
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melakukan uji takar produk Minyakita

REJABAR.CO.ID,  MAJALENGKA-- Minyak goreng merek Minyakita yang beredar di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Majalengka diketahui kurang dari takaran sebenaranya. Selain itu, harga jual kepada konsumennya pun melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo mengatakan, temuan terkait Minyakita itu diketahui dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional. Untuk itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Majalengka bakal memanggil distributor Minyakita.

Baca Juga

"Tindak lanjut dari hasil sidak, kami akan memanggil distributor Minyakita," ujar Ari, Selasa (18/3/2025).

Ari mengatakan, pemanggilan distributor tersebut merupakan bagian dari tahap penyelidikan setelah menemukan fakta-fakta terkait Minyakita di pasaran.

Dalam sidak itu, petugas menemukan isi Minyakita kemasan satu liter, ternyata kurang 50 - 100 mililiter per kemasan. Hal itu melebihi batas toleransi maksimal yang ditetapkan Disperindag Kabupaten Majalengka sebanyak lima mililiter.

Selain itu, harga Minyakita di tingkat konsumen mencapai Rp 18 ribu per liter, dari HET Rp 15.700 per liter. Harga itu lebih mahal karena para pedagang membeli Minyakita dari distributor seharga Rp 16.500 perliter. "Kami akan meminta keterangan dari distributor Minyakita soal takaran dan harga Minyakita,” katanya.

Menurut Ari, berdasarkan informasi dari pedagang di sejumlah pasar di Kabupaten Majalengka, distributor Minyakita sebagian besar dari wilayah Cirebon. Meski demikian, pihaknya akan tetap memanggil para distributor tersebut.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement