REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Satu tempat hiburan malam karaoke di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung disegel oleh jajaran Satpol PP Kota Bandung dan Kodam III Siliwangi karena beroperasi saat bulan puasa Ramadhan, Rabu (19/3/2025) dini hari. Pengelola karaoke bakal dipanggil untuk menjalani tindak pidana ringan (tipiring) atau membayar biaya paksa.
PPNS Satpol PP Kota Bandung Deni Wahyu mengatakan petugas bekerja sama dengan Kodam III Siliwangi melakukan monitoring tempat hiburan malam. Ia menuturkan pihaknya mengecek dan memastikan apakah tempat hiburan malam tutup atau tidak. "Yang ditemukan satu tadi malam, karaoke. Modus operandi di depan kaya sepi di dalam ramai," ujar Deni saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan di area dalam karaoke, kata Deni, pihaknya menemukan satu ruangan karaoke beroperasi diisi oleh pengunjung sedangkan lainnya kosong. Petugas langsung melakukan penyegelan di ruangan tersebut dan pintu utama tempat karaoke.
Deni mengatakan pihaknya akan memanggil pengelola karaoke pada Kamis (20/3/2025) besok. Mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau membayar biaya paksa sebesar Rp 1 juta yang akan masuk ke kas negara.
Selanjutnya penyegalan bakal dilakukan hingga selesai hari raya Lebaran. Ia mengaku pihaknya terus melakukan monitoring terhadap tempat hiburan malam. Pihaknya juga mengecek ke area tempat hiburan malam untuk memastikan tidak terdapat aktivitas. Ia menambahkan sebelumnya terdapat dua tempat hiburan malam disegel karena beroperasi saat bulan puasa Ramadan.
Menurut Deni, pihaknya telah melakukan penyegelan dan memberikan sanksi membayar biaya paksa sebesar Rp 1 juta berdasarkan peraturan daerah (perda) Kota Bandung.