Sediakan Layanan Penukaran Uang Tunai
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, Bank Mandiri turut mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam penyediaan layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) bagi masyarakat. Penukaran tahun ini dapat dilakukan melalui dua skema utama, yakni layanan penukaran terpadu dan layanan penukaran di loket cabang perbankan. Layanan ini terbuka bagi masyarakat umum, baik nasabah maupun non-nasabah, dan dapat dilakukan selama stok masih tersedia.
Bank Indonesia menjelaskan, sesuai ketentuan pemesanan hanya dapat dilakukan melalui situs BI Pintar (https://pintar.bi.go.id/), masyarakat dapat memilih lokasi bank dan nominal uang yang diinginkan. Setelah mendaftar, masyarakat hanya perlu datang ke lokasi penukaran yang dipilih dan tidak dapat diwakilkan serta wajib membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang akan diverifikasi oleh teller bank sesuai data pemesanan.
Bank Mandiri, kata dia, terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan kelancaran distribusi uang baru. Pihaknya berharap, dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperoleh uang pecahan baru dengan mudah dan nyaman selama periode Ramadhan dan Idul Fitri.