REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Kasus dugaan perselingkuhan antara LM kepada Ridwan Kamil (RK) memasuki babak baru. Seorang pria bernama Revelino Tuwasey mengaku sebagai ayah biologis balita CA.
Hal ini terungkap dalam keterangan resmi pengacara Revelino Tuwasey, Fikri Wijaya dan Helmanik. Menurut Fikri, kliennya merasa perlu memberikan pernyataan untuk meluruskan kesimpang siuran informasi terkait status balita CA.
“Klien kami telah menjelaskan dan menerangkan kepada kami sesuai kronologis dan pernyataanya bahwa anak yang dilahirkan LM bernama CA, menurut pengakuannya adalah anak klien kami hasil hubungannya dengan LM,” ujar Fikri dalam keterangan resminya, Kamis (17/4/2025).
Menurut Fikri, Revelino atau biasa dipanggil Ino, memastikan dirinya 100 persen sebagai ayah kandung dari balita CA, yang selama ini diklaim sebagai anak Ridwan Kamil oleh LM. Perkenalan Ino dan LM terjadi pada awal 2021 di café milik Ino yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan.
“Pertemuan itu dilanjutkan dengan hubungan asmara. Pada Maret 2021, Ino dan LM pergi ke sebuah tempat hiburan malam di Kawasan SCBD (Sudirman Central Bussines District, Jakarta Selatan. Setelah itu, dalam kondisi mabuk, klien saya dan LM menginap di sebuah hotel di Sentul, Kabupaten Bogor. Di sinilah, Ino mengaku pertama kali berhubungan badan dengan LM,” katanya.
Pertemuan tersebut, kata Fikri, semakin intens dan mereka memutuskan hidup bersama. Kemudian pada Mei 2021, LM memberi kabar bahwa sedang mengandung janin berusia satu bulan. “Dia (LM) menyebutkan bahwa bayi yang dikandungnya merupakan anak dari Ino. LM juga meminta Ino mendampingi selama masa kehamilannya,” paparnya.
Fikri mengatakan, Ino sempat mendatangi LM yang sedang berada di rumah temannya di Kawasan Pondok Cabe. Kepada Ino, LM ingin ditemui karena sedang ngidam dan beralasan hal tersebut keinginan sang bayi untuk bertemu ayahnya.
Namun setelah pertemuan itu, kata Fikri, LM menghilang tanpa kabar. Kemudian, LM tiba-tiba mengabari Ino telah melahirkan bayi perempuan yang diberi nama CA.
Beberapa waktu kemudian, Ino bersama seorang temannya yaitu Berniko Ponto sedang berada di daerah Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan, kembali bertemu LM. “LM ini kembali menegaskan bahwa bayi CA adalah anaknya Ino,” katanya.
Fikri menyatakan, untuk membuktikan kesaksiannya ini, Ino siap mengikuti proses hukum dan menjalani tes DNA. Fikri memastikan kliennya bersedia dan siap dipanggil penyidik untuk memberikan kesaksian. “Keterangan Ino dikuatkan oleh pengakuan LM yang hamil dan menyebutkan Ino adalah ayah kandungnya. Lalu ada bukti percakapan yang nanti akan dihadirkan untuk kepentingan hukum. Pembuktian paling mendasar yang bisa dilakukan adalah melalui tes DNA, dan Ino menyatakan siap untuk melakukan tes DNA,” paparnya.