REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar resmi mendaftarkan gugatan banding ke pengadilan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait lahan SMAN 1 Bandung. Mereka tengah mempersiapkan materi memori banding.
"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," ujar Analisis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin, Rabu (23/4/2025).
Arief mengatakan, belum dapat merinci terkait materi memori banding. Sebab pihaknya masih akan membuat materinya bersama tim hukum Pemprov Jabar. "Kita dengan tim bantuan hukum dari biro hukum, bersama-sama membuat memori banding," kata Arief.
Menurut Arief, banding tetap dilakukan meski adanya penawaran damai dari pihak PLK. Sebab Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan tim untuk mengajukan banding ke pengadilan.
"Pak Gubernur kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita gak boleh kalah, negara gak boleh kalah," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Kamis (17/4/2025). Mereka membatalkan sertifikat hak pakai lahan tersebut dan memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung untuk mencabut dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan atas nama perkumpulan Lyceum.
"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," seperti dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Bandung, Jumat (18/4/2025).
Majelis hakim menyatakan batal sertifikat hak pakai nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi yang terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, mewajibkan tergugat mencabut sertipikat hak pakai nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Serta mewajibkan tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat hak guna bangunan atas nama penggugat, sebagaimana dimuat dalam sertipikat hak guna bangunan nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak guna bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.
Selain itu, menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000.