Selasa 22 Apr 2025 13:59 WIB

Viral Kebun Teh di Pangalengan Bandung Beralih Fungsi Jadi Lahan Tanaman Sayuran

Alih fungsi lahan dari kebun teh menjadi tanaman sayuran dan objek wisata

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Alih fungsi lahan tanaman sayuran (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Alih fungsi lahan tanaman sayuran (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Rekaman video yang memperlihatkan kebun teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung beralih fungsi menjadi lahan tanaman sayuran viral di media sosial. Sejumlah warga dan warganet mengeluhkan dan mengecam alih fungsi lahan tersebut.

Dalam rekaman video yang dilihat, Selasa (22/4/2025) sejumlah warga berinisiatif untuk membongkar tanaman sayuran tersebut. Setelah itu, mereka kembali menanam kebun teh dengan teh.

Baca Juga

Salah seorang warga Desa Warga Mekar, Kecamatan Pangalengan, Khaerul mengatakan alih fungsi lahan dari kebun teh menjadi tanaman sayuran dan objek wisata sudah terjadi beberapa tahun terakhir di Pangalengan. Ia menyebut para pelaku usaha melakukan kerja sama dengan PTPN.

"Pengerusakan lahan kebun teh sangat dekat dengan pemukiman warga, saat hujan turun airnya langsung ke pemukiman," ujar Khaerul, Selasa (22/4/2025).

Khaerul mengatakan, lahan kebun yang ditanam teh dan berfungsi sebagai resapan air kini tidak lagi berfungsi sehingga menyebabkan banjir ke pemukiman. Khaerul mengatakan alih fungsi lahan diyakini telah mencapai ratusan hektar di Pangalengan. "Kalau yang viral sekarang itu memang terang-terangan melakukan pengerusakannya," kata dia.

Ia menyebut para pekerja membongkar tanaman teh dan meratakan tanah dengan alat berat. Dampak lain yang ditimbulkan, Khaerul mengatakan banyak pekerja kebun teh di PHK akibat alih fungsi lahan.

"Alhamdulilah sebagian besar warga Pangalengan bersatu melawan dan menolak aktivitas pengerusakan alam yang mereka lakukan itu dan melakukan penanaman kembali," kata dia.

Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan kepada para pelaku alih fungsi lahan kebun teh di Pangalengan apabila melanggar aturan. Pihaknya memastikan bahwa Pemkab Bandung tidak pernah memberikan izin.

"Selama ini kami tidak pernah mau mengeluarkan izin. Karena belum ada ketentuan yang namanya HGU ya ada bangunan," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement