REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menunggak pajak kendaraan berupa mobil mewah milik pribadinya. Bahkan, kendaraan roda empat tersebut juga bukan bernomor polisi asal Jabar, melainkan dari DKI Jakarta.
Mobil mewah ini bermerek Lexus LX600 4x4 tahun 2022 dengan nomor polisi B 2600 SME. Harganya ditaksir sekitar Rp 2 miliar. Berdasarkan data resmi Pemprov DKI Jakarta per 19 April 2025, kendaraan itu menunggak pajak sejak 19 Januari 2025, dengan jumlah tagihan sebesar Rp41,7 juta.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun membenarkan hal tersebut. Dedi beralasan belum dibayarnya pajak kendaraan mobil Lexus tersebut karena masih dalam cicilan dan akan diurusi oleh pihak leasing yang kemudian akan dimutasi dengan nomor polisi Jabar.
"Mobil Lexus atas nama Dedi Mulyadi menunggak pajak disampaikan bahwa mobil ini bernomor jakarta karena itu masih kredit belum lunas, maka saya akan melakukan mutasi ke Jabar karena sebagi gubernur Jabar tidak elok rasanya menggunakan kendaraan bernomor Jakarta karena itu masih di bawah kendali leasing," ujar Dedi dalam keterangan resminya diunggah lewat akun TikTok pribadinya, dikutip Rabu (23/4/2025).
Dedi memastikan, pihak leasing akan segera mengurus semua proses mutasi dan tunggakan juga akan dilunasinya secara langsung. Setelah itu, seluruh proses pembayaran pajak kendaraannya akan dilakukan di Jabar.
"Maka pihak leasing masih dalam proses mutasi dalam proses itu nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI akan dilunasi kemudian nomornya di Jabar, dan saya bayar pajak di Jabar untuk kepentingan warga Jabar," katanya.
Dedi pun, menyampaikan permintaan maaf karena belum membayar tunggakan pajak kendaraan ini. Nantinya, semua kendaraan pribadinya akan berpelat polisi Jabar.
"Saya ucapkan trimakasih atas sikap kritisnya dan saya pastikan kendaraan saya miliki bernomor Jabar. Karena saya pun tradisi ketika saya menjadi bupati Purwakarta mobil saya seluruh nomornya Purwakarta. Dan saya sekarat sebagai gubernur maka nomornya Jabar," katanya.
"Karena pemimpin harus menjadi contoh seluruh rakyat Terima kasih atas seluruh keterlambatannya mohon maaf," imbuhnya.
Dedi mengaku, kelalaiannya ini sangat berbanding terbalik dengan kebijakannya yang menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor belum dibayarkan hingga 2024. Kebijakan ini diterapkan kepada seluruh masyarakat Jabar di 27 kabupaten dan kota. Bahkan, kebijakan itu terus diperpanjang hingga membuat masyarakat menyerbu kantor-kantor Samsat.