REJABAR.CO.ID, CIMAHI -- Para pelaku buang sampah sembarangan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Cimahi, Jawa Barat bakal diseret ke meja hijau. Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang rencananya digelar pada 19 Mei 2025.
"Inysa Allah dijadwalkan sidang tipiring 19 Mei 2025 di Pendopo DPRD Kota Cimahi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Muhammad Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (13/5).
Sebelumnya, petugas gabungan Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP Kota Cimahi serta Polres Cimahi, Kodim 0609, Sub Garnisun, dan Sub Denpom menjaring 10 orang yang membuang sampah sembarangan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Samsul mengatakan, dalam Perda tersebut tercantum pelaku pembuangan sampah bisa dikenakan sanksi terberat berupa denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara. Namun sanksi bagi 10 pelaku yang tertangkap tangan akan ditentukan hakim yang memimpin sidang Tipiring nanti.
"Untuk pelanggarannya sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019. Kalau putusan nanti tergandung hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A," kata Samsul.
Menurut Samsul, pihaknya belum mengetahui penyebab warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Namun sebelum sidang, mereka rencananya bakal dipanggil terlebih dulu.
"Giat operasi kemarin kami tidak sampai ke alasan mendalam kenapa mereka buang sampah sembarangan, karena ada juga yang buang sampah tidak pada waktu yang ditetapkan, atau membuang sampah dalam keadaan belum terpilah. Besok akan didalami ketika mereka hadir dalam panggilan ke Kantor Satpol-PP," paparnya.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira mengatakan, dalam operasi yustisi itu petugas gabungan mengamankan 10 orang yang melanggar karena membuang sampah sembarangan.
"Total ada 10 orang pelanggar yang diamankan dalam operasi yustisi penegakan Perda, 4 orang di antaranya dari luar Cimahi. Mayoritas pelanggaran pembuang Sampah tidak pada tempatnya serta membuang sampah yang tidak dipilah," kata Adhitia Yudisthira.
Dari hasil penyisiran itu, 4 pelaku buang sampah sembarangan tertangkap tangan di Jalan Gandawijaya, 4 pelaku Buang sampah sembarangan di sekitar Fly over Cimindi, 1 pelaku buang sampah sembarangan di Jalan Amir Machmud dan 1 orang pelanggar diamankan pada operasi yustisi di sekitar TPS Pasar Atas Baru.