REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan 11 orang pelaku aksi premanisme sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan aksi pemalakan, serta meminta pungutan liar (pungli) kepada pengendara motor dan mobil dan memiliki narkotika jenis ganja.
"Ada 11 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam operasi premanisme yang dilakukan jajaran Polrestabes Bandung," ucap Kapolrestabes Bandung Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rochman di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/5/2025).
Ia menuturkan modus kejahatan yang dilakukan para tersangka yaitu memalak pemilik kios, memungut uang parkir kepada pengendara secara paksa. Selain itu, beberapa tersangka memiliki narkotika jenis ganja.
Budi mengatakan tersangka yang memiliki narkotika jenis ganja langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Ia menyebut pihaknya memfokuskan patroli dan operasi premanisme di tempat keramaian wisata, serta pembangunan proyek termasuk pemerintah yang sering muncul aksi premanisme. Para pelaku sering memungut bayaran ke pelaku usaha.
"Jangan sampai proses pembangunan menjadi terhambat gara-gara ada aksi premanisme," kata dia.
Ia menambahkan sebelas tersangka tersebut bukan dari kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas). Mereka rata-rata melakukan inisiatif sendiri untuk melakukan aksi premanisme ke masyarakat.
"Dari 11 orang ini belum ada masuk ormas, rata-rata dari inisiatif atau masyarakat," ungkap dia.
Para pelaku dijerat pasal 368, 365 dan 351 KUHpidana. Mereka dijerat pasal sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan.
Ia menambahkan selama satu pekan lebih pihaknya mengamankan ratusan pelaku aksi premanisme di Kota Bandung. Mereka melakukan modus kejahatan dengan meminta uang kepada masyarakat, pemilik kios dan parkir liar.
"Pekan kemarin 75 orang dan sekarang 56 orang pelaku aksi premanisme," kata dia.