Selasa 10 Jun 2025 19:47 WIB

Soal Pelaporan Dirinya ke Bareskrim Polri karena Kebijakan Barak Militer, Dedi Mulyadi: Silahkan

Dedi menilai hak setiap orang untuk melapor siapapun ke aparat kepolisian

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Dirut RS Hasan Sadikin (RSHS) Rachim Dinata Marsidi menggendong bayi kembar siam Nadia dan Nadira usai acara Kick Off Intervensi Pencegahan dan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Kematian Bayi di RSHS, Kota Bandung, Selasa (19/6/2025). Bayi kembar siam asal Tasikmalaya tesebut berhasil dipisahkan setelah menjalani operasi oleh tim ahli RSHS.
Foto: Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Dirut RS Hasan Sadikin (RSHS) Rachim Dinata Marsidi menggendong bayi kembar siam Nadia dan Nadira usai acara Kick Off Intervensi Pencegahan dan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Kematian Bayi di RSHS, Kota Bandung, Selasa (19/6/2025). Bayi kembar siam asal Tasikmalaya tesebut berhasil dipisahkan setelah menjalani operasi oleh tim ahli RSHS.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi santai terkait pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri mengenai kebijakan mengirim siswa bermasalah ke Bareskrim Polri. Laporan pengaduan tersebut dilakukan oleh orangtua siswa di Bekasi, Jawa Barat.

Dedi mengatakan hak setiap orang untuk melapor siapapun ke aparat kepolisian termasuk melaporkan Gubernur Jawa Barat. Ia sendiri mempersilahkan bagi pihak yang ingin melaporkan dirinya.

Baca Juga

"Ya kan, hak setiap orang untuk melaporkan siapapun. Saya sebagai gubernur, juga warga negara, dan persilahkan untuk dilakukan," ujar Dedi Mulyadi sesuai rapat dengan Menteri Kesehatan di RSHS Bandung, Selasa (10/6/2025).

Sebagai warga negara, ia menyebut akan taat asas dan taat hukum. "Sebagai warga negara, kita akan taat asas, taat hukum," kata dia.

Dalam laporan pengaduan yang diajukan ke kepolisian, pelapor Dedi Mulyadi menduga kebijakan mengirim siswa bermasalah ke barak militer diduga melanggar undang-undang perlindungan anak. Selain itu kebijakan hukum harus memiliki dasar yang jelas.

Kebijakan mengirimkan siswa bermasalah ke barak militer menuai pro dan kontra hingga saat ini. Terdapat pihak yang mendukung langkah Gubernur Jawa Barat dan banyak pula yang mengkritik kebijakan tersebut.

Namun begitu, hingga saat ini pengiriman siswa bermasalah ke barak militer masih berjalan. Terbaru, sebanyak 90 orang siswa gelombang kedua akan dikirim ke barak militer.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto mengatakan banyak orangtua yang menginginkan anaknya mengikuti pendidikan di barak militer. Total terdapat 90 orang siswa yang mendaftar dan akan mengikuti kegiatan pendidikan.

"Selasa mulai di Dodik Rindam, kemarin ada 90 yang daftar ini data sementara," ucap dia, Selasa (10/6/2025).

Ia menuturkan, Pemprov Jabar bakal tetap melaksanakan kegiatan pendidikan di barak militer apabila masih ada siswa yang bermasalah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement