Selasa 10 Jun 2025 18:45 WIB

Wali Kota Bandung Selidiki Dugaan Jual Beli Kursi SPMB Jenjang SMP Seharga Rp 5 Hingga Rp 8 Juta

Sanksi pidana menyasar pihak yang menerima uang hasil jual beli kursi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Wali Kota Bandung M Farhan
Foto: Dok Republika
Wali Kota Bandung M Farhan

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tengah menyelidiki dugaan jual beli kursi dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 jenjang SMP. Bangku kursi yang dijual berkisar di angka Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.

"Masih diselidiki, sudah masuk dalam tahap penyelidikan apabila memang baru indikasi maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat, tetapi kalau memang sudah terlaksana dan transaksi pidana langsung," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga

Farhan mengatakan sanksi pidana tidak hanya menyasar pihak yang menerima uang hasil jual beli kursi. Akan tetapi, sanksi pidana juga akan menjerat kepada pihak yang memberi uang tersebut.

Ia mengingatkan agar orangtua tidak menerima tawaran atau memberikan uang kepada pihak-pihak yang menjanjikan dapat memasukkan anak ke sekolah yang dituju. Terkait sekolah tersebut, ia mengaku belum dapat diungkap karena masih dalam penyelidikan. "Rp 5 sampai Rp 8 juta per kursi," kata dia.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurjaman mengatakan jumlah sekolah yang diduga melakukan jual beli kursi sebanyak empat sekolah di jenjang SMP. "Empat (sekolah), SMP," kata dia.

Dani mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkapkan nama-nama sekolah tersebut sebab masih dalam penyelidikan. Namun begitu, pihaknya sudah mengumpulkan sekolah sekolah yang diduga melakukan jual beli kursi.

"Diingatkan kembali, karena sebetulnya kita juga sudah mengingatkan kan jauh-jauh hari. Ya kalau masih ada betul ada perilaku seperti itu ya pasti ditindak, cuma kan perlu waktu," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement