Jumat 11 Jul 2025 15:10 WIB

Viral Pengunjung Rumah Makan Digetok Parkir Dari Rp 50 ribu Turun Jadi Rp 30, Ini Penjelasan Dishub

Masyarakat dan wisatawan diminta tidak parkir sembarangan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Parkir ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
Parkir ilustrasi

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Rekaman video yang memperlihatkan sejumlah penumpang bus usai makan di rumah makan Bu Imas di Jalan Balonggede, Kota Bandung digetok parkir oleh petugas parkir sebesar Rp 50 ribu viral di media sosial. Tarif tersebut turun menjadi Rp 30 ribu setelah penumpang bus memvideokan transaksi tersebut.

Dalam rekaman video tersebut, petugas parkir sempat keberatan aksinya divideokan oleh penumpang bus. Setelah itu, ia pun akhirnya mempersilahkan penumpang bus apabila hendak membayar Rp 30 ribu.

Baca Juga

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan petugas parkir yang melakukan getok parkir kepada pengunjung rumah makan Bu Imas telah diamankan di kantor kepolisian. Ia menyebut petugas parkir tersebut liar. "Itu bukan juru parkir resmi dari Dishub, sekarang (pelaku) sedang diperiksa di Polsek Regol," ujar Rasdian, Jumat (11/7/2025).

Ia menyebut pihaknya juga bakal memanggil pelaku sebab urusan parkir merupakan tanggung jawab Dishub Kota Bandung. Rasdian menyebut bakal melakukan pembinaan kepada juru parkir liar tersebut.

Rasdian mengatakan pihaknya juga akan mendalami apakah juru parkir liar tersebut kenal dengan juru parkir resmi. Sebab, ia menduga juru parkir liar dan juru parkir resmi saling mengenal dan tahu. "Kita dalami supaya ke depan, diharapkan tidak ada lagi kejadian seperti itu," kata dia.

Rasdian mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan agar tidak parkir sembarangan. Sehingga tidak menjadi mangsa atau target juru parkir liar yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement