REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Anies Baswedan, Hendri Satrio mengatakan, kunjungan kandidat capres Anies Baswedan ke kantor Partai Demokrat dan pertemuannya dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjukkan sikap AHY yang setia pada garis perubahan.
"AHY dalam usia yang sangat muda dan mendapatkan dukungan menjadi calon presiden, namun memberikan tiketnya kepada Anies Baswedan. Hal ini menunjukkan kedewasaan berpolitik atas janji dan komitmen dirinya pada perubahan," ujar Hensat di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Menurut dia, pertemuan antara Anies Baswedan dan AHY telah memberikan standar baru dalam pencapresan di Indonesia, karena dalam pertemuan tersebut banyak membicarakan ide, gagasan dan pokok pikiran untuk kemajuan Indonesia. Selain itu, keduanya saling menghargai dan menghormati.
"Keduanya justru banyak bicara mengenai ide dan gagasan secara terus terang. Sangat jauh dari diskusi sempit terkait seperti angka elektabilitas ataupun pengukuran popularitas di media sosial," ujarnya.
Hal tersebut sejalan dengan hasil disertasi doktoral Hendri Satrio terkait aktivitas media sosial yang tidak berkontribusi signifikan dalam menopang elektabilitas. "Malah kandidat menjadi terjebak dalam level popularitas," katanya.
Saat ditanya apakah pertemuan ini akan memiliki dampak signifikan, Hendri Satrio mengatakan, hari ini, Anies dan AHY memberi contoh bagaimana ide dan gagasan bermula, yakni dari kata-kata". Dari sanalah tercipta implementasi gerakan untuk Indonesia yang lebih baik ke depan. Saya kira ini dapat menjadi teladan yang perlu dicontoh kandidat lainnya," ucapnya.
Terkait urusan cawapres, jubir Anies Baswedan ini mengatakan, Partai Demokrat melalui Ketua Umum AHY menyerahkan pemilihan cawapres kepada kandidat capres. "Adapun kriterianya, sesuai dengan yang telah disampaikan Anies Baswedan," kataHendri.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.