Ai mengatakan, Pemprov Jabar menyewa kendaraan listrik untuk operasional dinas sebagai salah satu implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya juga ada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. “Ini program yang perlu kita dukung bersama,” ujar Ai.
Penggunaan kendaraan listrik ini juga, menurut Ai, diharapkan dapat berkontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Pemprov Jabar, kata dia, menargetkan bisa menurunkan karbon dioksida ekuivalen sekitar 440 ribu ton. “Ini bisa, insyaallah, tercapai,” kata dia.