REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kronologi kasus narkoba hingga akhirnya dilakukan tes urine terhadap kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya berinisial AA. Selain AA, ada tiga pegawai lain di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya yang diduga terkait narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menjelaskan, awalnya polisi menangkap warga berinisial DN (30 tahun) di wilayah Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (11/3/2023) sore. Dari tangan DN, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.
“Setelah dikembangkan, kami menangkap AL (45), yang merupakan OB (office boy) di Bappelitbangda (Kota Tasikmalaya). Saat digeledah, ada tiga paket sabu-sabu,” kata Ikhwan, saat konferensi pers di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (17/3/2023).
Menurut Ikhwan, DN dan AL diduga terkait jaringan pengedar sabu-sabu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pengembangan. Salah satunya terhadap tersangka AL, OB atau pegawai harian lepas (PHL) di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya. “Kami pertanyakan kepada AL ini karena dia karyawan OB di Bappelitbangda. Sebelumnya saudara pernah melakukan, mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama siapa saja,” kata Ikhwan.
Berdasarkan keterangan AL, Ikhwan mengatakan, dia mengaku pernah menggunakan dan menjual sabu-sabu kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Tasikmalaya. PNS itu laki-laki berinisial FR dan perempuan berinisial TS, yang merupakan staf di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, serta salah satu pegawai kelurahan di Kecamatan Cibeureum berinisial AN.
Kepada polisi, menurut Ikhwan, tersangka AL juga mengaku pernah menggunakan sabu-sabu bersama AA, yang merupakan kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, saat menjadi sopir pribadinya. Terakhir, tersangka AL disebut mengaku menggunakan sabu-sabu bersama AA pada November 2022.
Dari situ, Ikhwan mengatakan, polisi kemudian memberikan undangan klarifikasi kepada empat PNS yang disebutkan tersangka AL. Keempatnya datang ke Polres Tasikmalaya Kota pada Senin (13/3/2023). “Kemudian didapati di situ saudara AA mengakui bahwa pernah mengonsumsi barang SS (sabu-sabu),” kata dia.