REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kronologi kasus narkoba di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya.
Pemeriksaan ini berujung pada tes urine terhadap kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya berinisial AA.
Selain AA, ada tiga pegawai lain di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya yang diduga terkait narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menjelaskan, awalnya polisi menangkap warga berinisial DN (30 tahun) di wilayah Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (11/3/2023) sore. Dari tangan DN, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.
“Setelah dikembangkan, kami menangkap AL (45), yang merupakan OB (office boy) di Bappelitbangda (Kota Tasikmalaya). Saat digeledah, ada tiga paket sabu-sabu,” kata Ikhwan, saat konferensi pers di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (17/3/2023).
Menurut Ikhwan, DN dan AL diduga terkait jaringan pengedar sabu-sabu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.