REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Tim Pembina Samsat Jawa Barat (Jabar) terus menyempurnakan layanan yang efektif efisien untuk para wajib pajak. Yakni, dengan menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, mereka menjalin kerja sama dengan Perbankan untuk memperluas kanal pembayaran berbasis elektronik.
Tim Pembina Samsat Jabar yang terdiri dari unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polda Jabar dan Jasa Raharja sudah mengevaluasi dan menyusun SOP secara menyeluruh. Tujuannya untuk lebih memperjelas tugas serta menyamakan persepsi saat menjalankan tugas masing-masing.
Menurut Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, SOP yang nantinya akan dikeluarkan ini memuat semua hal yang berkaitan dengan layanan kesamsatan. Yakni, mulai dari penerbitan STNK, mutasi, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pengambilan arsip, hingga layanan pengaduan.
“Semua ini muaranya agar kualitas layanan terus meningkat, lebih professional dan efisien. Masyarakat semakin mudah dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Pembenahan SOP ini sebagai pedoman teknis layanan, semuanya sudah disusun siap diberlakukan,” ujar Asep, Senin (4/8/2025).
Penyusunan SOP ini, kata dia, sebagai bagian dari sinergi yang terus berjalan di antara Tim Pembina Samsat Jabar dalam rangka mengembangkan inovasi berbasis sistem adaptif untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Selain itu, Asep menerangkan bahwa Tim Pembina Samsat bersama perbankan menjalin kerja sama untuk berkomitmen untuk saling mendukung melalui sistem pembayaran berbasis elektronik. Hal tersebut bisa menyempurnakan inovasi pembayaran secara digital yang sudah berjalan melalui aplikasi yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Jabar.
Asep mengatakan, setiap upaya penyempurnaan tersebut dalam rangka optimalisasi, perluasan aksesibilitas dan pengembangan pelayanan pembayaran PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pengesahan STNK, Tim Pembina Samsat.
“Kami ingin memberikan pelayanan publik yang modern, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat digital saat ini. Reformasi pelayanan terus kami upayakan,” kata Asep.
Diketahui, landasan dari berbagai kebijakan tersebut tidak terlepas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU mengatur perubahan kebijakan berupa penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagai bagian dari aktivitas pemungutan PKB dan BBNKB dalam penyelenggaraan layanan di Kantor Bersama Samsat.