REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menegaskan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di lokasi yang masuk zona merah. Termasuk pada bulan Ramadhan.
Pemkot Bandung pun berupaya melakukan penertiban PKL. Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandung Eric M Atthauriq mengatakan, PKL dilarang berjualan atau membuka lapak di kawasan zona merah.
“Jadi, kalau arahan Ketua Satgassus (Satuan Tugas Khusus) PKL itu, PKL di zona merah harus ditiadakan, diarahkan ke zona-zona yang diperbolehkan, yaitu di zona hijau maupun kuning,” kata Eric di Kota Bandung, Sabtu (18/3/2023).
Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, ada tiga pembagian zona terkait PKL. Salah satunya zona merah atau lokasi yang tidak boleh terdapat PKL.
Kemudian zona kuning atau lokasi yang bisa buka tutup untuk PKL berdasarkan waktu dan tempat, serta zona hijau atau lokasi yang diperbolehkan bagi PKL untuk berdagang.
Zona merah PKL di Kota Bandung, antara lain area sekitar tempat ibadat, rumah sakit, kompleks militer, ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi.
Eric mengatakan, Pemkot Bandung meminta para PKL berjualan di lokasi zona hijau atau kuning dan tidak mengganggu ketertiban lalu lintas. Pemkot Bandung pun mengingatkan lokasi ngabuburit pada bulan Ramadhan nanti harus sesuai dengan aturan atau berada di zona hijau atau kuning.
“Tempat seperti lapangan atau tempat yang tidak mengganggu ketertiban atau lalu lintas itu dibolehkan. Justru itu yang kita dorong,” ujar Eric.
Terkait aktivitas PKL pada bulan Ramadhan, Sekretaris Daerah Kota Bandung, yang juga Ketua Satgasus PKL, Ema Sumarna, mengatakan, pemkot akan melarang kegiatan bazar untuk mengantisipasi membeludaknya PKL.
Khususnya di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Kepatihan, Dalem Kaum, Jalan Sukarno, dan Jalan Braga Pendek.
“Tidak boleh ada kegiatan bazar, tidak kita izinkan. Mudah-mudahan kita bisa berkomitmen kuat di bawah tekanan mana pun,” kata Ema.