Rabu 27 Dec 2023 19:42 WIB

Sekda Kota Bandung Pastikan Penertiban PKL di Dalem Kaum

Sempat terjadi kericuhan saat dilakukan penertiban PKL di Dalem Kaum.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12/2023).

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna memastikan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Jalan Dalem Kaum. Pasalnya, mengacu peraturan daerah (perda), Jalan Dalem Kaum termasuk zona merah atau yang terlarang bagi PKL berjualan.

Ema mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Perda mengatur larangan berjualan bagi PKL di zona merah. “Mereka harus paham kita sedang menegakkan aturan,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga

Sebagaimana perda, Ema mengatakan, PKL dapat berjualan di zona hijau dan zona kuning. Ihwal zona kuning, PKL dapat berjualan dengan pembatasan waktu. Sementara Jalan Dalem Kaum, kata dia, masuk zona merah. Ia pun mempertanyakan klaim yang menyebut ada 400 PKL di Dalem Kaum. “Enggak ada data itu,” kata Ema.

Pemkot Bandung berupaya merelokasi PKL di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, termasuk PKL di Jalan Dalem Kaum. Tempat relokasi disediakan di area basemen alun-alun. Saat dilakukan penertiban PKL di Jalan Dalem Kaum pada Jumat (22/12/2023), sempat terjadi kericuhan antara personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pedagang. 

Perwakilan PKL, Beri Sobari, mengaku sudah puluhan tahun berjualan di kawasan Jalan Dalem Kaum bersama pedagang lainnya. Menurut dia, di kawasan Jalan Dalem Kaum ini ada sekitar 400 PKL. Ia mengatakan, PKL menolak direlokasi ke basemen Alun-Alun Kota Bandung. 

Beri menilai, area basemen itu tidak layak untuk tempat berdagang karena fungsi utamanya untuk parkir kendaraan. Ia juga menyebut area basemen itu rawan banjir saat hujan deras. “Kami direlokasi ke tempat yang tidak layak. Kami tidak mau direlokasi ke basemen, disebabkan itu tempat parkir,” kata Beri di Jalan Dalem Kaum, Jumat (22/12/2023).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, pemkot sudah menyiapkan solusi bagi PKL di zona merah kawasan Alun-Alun Kota Bandung. Solusinya relokasi ke area basemen alun-alun, yang belum lama ini diresmikan.

“PKL yang terdata untuk dipindahkan sebanyak 140. Dari 140 PKL tersebut, masih ada sekitar 52 PKL yang belum pindah. Lalu, dari 52 PKL yang belum pindah tadi, informasi terakhir yang kami terima, sekitar 20 PKL sudah berangsur turun ke basemen, sehingga ada sekitar 32 PKL lagi yang masih dalam proses berpindah ke area basemen,” kata Atet, seperti dilansir Humas Pemkot Bandung, Ahad (24/12/2023).

Atet mengatakan, area PKL di basemen alun-alun itu ditujukan bagi pedagang kuliner maupun nonkuliner. Ia mempertanyakan PKL di zona merah kawasan Alun-Alun Kota Bandung yang menolak untuk direlokasi.

“Kami siapkan tempat untuk relokasinya, lalu sudah ada PKL terdata, sebanyak 140. Kami juga perlu mencari tahu apakah penolakan itu datangnya dari PKL yang sudah terdata atau bukan. Karena PKL yang sudah terdata itu sudah berangsur pindah ke basemen,” kata Atet.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement