Rabu 22 Mar 2023 08:04 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar Obat Keras

Kedua pelaku kedapatan mengedarkan obat keras terbatas jenis Trihexypenidyhl.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nora Azizah
Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT).
Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT).

REJABAR.CO.ID,  CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT). Kedua tersangka diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial AR (34) dan SW (28). Untuk AR diamankan di Kecamatan Dukupuntang dan SW di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dadang Garnadi, mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (16/3/2023).

"Awalnya, kami mengamankan AR dan kemudian setelah mengembangkan kasusnya, SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam," ujar Dadang, Selasa (21/3/2023).

Dadang mengatakan, dari tangan AR, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir obat keras terbatas jenis Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 25 ribu, handphone, pakaian dan lainnya. Saat itu, AR mengaku membeli OKT dari SW yang mengontrak rumah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi pun langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan SW di rumah kontrakannya.

Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti juga turut disita, di antaranya, 2.260 butir obat DMP, 9 paket paket DMP siap edar, 150 butir Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 240 ribu, handphone, dan lainnya. Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pemasok OKT kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh tersebut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Dadang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement