Jumat 31 Mar 2023 10:40 WIB

Pemkot Depok Bentuk Tim Monev Pembayaran THR

Posko daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau WA 085813831570.

Red: Agus Yulianto
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin.

REJABAR.CO.ID,  DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev), Tim Monev ini akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Tim tersebut juga akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR. "Kami bentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum Lebaran kepada pekerja," kata Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin, Jumat (31/3/2023).

Tim Monev merupakan gabungan dari beberapa unsur. Yaitu aparatur Disnaker Kota Depok, Unsur Pengusaha, dan Unsur Serikat Pekerja atau Buruh.   Nantinya tim akan memantau langsung sejumlah perusahaan di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan.

"Kami akan melakukan kunjungan langsung, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran. Kami terus monitor dan meminta keterangan perusahaan," katanya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh secara online maupun offline mulai 1 April 2023.

Lebih lanjut Mohamad Thamrin mengatakan, posko secara luring berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok, yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.   Posko daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570.

"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," katanya.

Pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melapor ke Posko tersebut. Terlebih, jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.

Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement