REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Di tengah bulan Ramadhan 1444 Hijriah, TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor melakukan razia minuman keras (miras) di warung-warung. Razia ini dilakukan untuk mencegah perederan miras ilegal, miras oplosan, penjualan miras tidak berizin, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti tawuran akibat pengaruh miras.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan razia tersebut dilaksanakan pada Rabu (5/4/2023) malam hingga Kamis (6/4/2023) dini hari. Adapun warung yang menjadi sasaran ialah di kawasan Kecamatan Bogor Utara, Bogor Tengah, dan Bogor Selatan.
Di Kecamatan Bogor Utara, Bismo mengatakan, razia dilakukan terhadap warung-warung yang menjual miras mulai dari jenis ciu hingga kemasan botol beling. “Miras kemasan botol didata oleh Satpol PP dan dilakukan pemusnahan miras jenis ciu dalam dirigen dengan cara di buang langsung ke dalam selokan,” kata Bismo, Kamis (6/4/2023).
Sementara itu, dia mengungkapkan, di Kecamatan Bogor Tengah, razia dilakukan di seputaran Jalan Dewi Sartika. Terutama di sekitar Alun-Alun Kota Bogor yang terdapat lapak warung yang menjual miras.
Di lokasi tersebut, Bismo menyebutkan, petugas mendapatkan tiga botol intisari, tiga botol anggur merah, dua botol arak, dan tujuh botol ciu home industry. Atas penemuan tersebut, petugas memperingatkan dan mengimbau kepada pemilik warung tersebut agar tidak menjual minuman beralkohol atau sejenisnya, tanpa izin resmi oleh intansi terkait.
“Petugas juga memberi surat tanda terima (STP), berikut mengamankan minuman yang diterima sebagai barang bukti,” ujarnya.
Terakhir, di Kecamatan Bogor Selatan, petugas mendapatkan 10 botol ciu dengan masing-masing ukuran 500 mililiter. “Miras tersebut disita di depan Toko Rama Teknik di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bondongan,” ucapnya.