REJABAR.CO.ID, BANDUNG --Pemprov Jabar mulai menyalurkan bantuan pangan bagi 4.427.706 keluarga penerima manfaat (KPM) terhitung 6 hingga 19 April 2023. Penyaluran bantuan pangan ini merupakan bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) serta menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 82/TS.03.03/K/3/2023 Tanggal 24 Maret 2023 Hal Penyaluran CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) dalam rangka Pemberian Bantuan Pangan.
Selain itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat Moh Arifin Soedjayana, ada juga Surat Badan Pangan Nasional Nomor 108/KS.03.03/B.3/3/2023 Tanggal 28 Maret 2023 hal Sosialisasi Kegiatan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan.
Berdasarkan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Alokasi Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Penerima Bantuan Pangan Wilayah Jawa Barat berupa beras untuk sebanyak 4.427.706 KPM.
Arifin mengatakan, bantuan pangan untuk 410.691 KRS (Keluarga Beresiko Stunting) berupa komoditas daging ayam ras dan telur ayam ras. Bantuan Pangan diberikan kepada KPM berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan setiap KPM.
“Untuk jangka waktu tiga bulan terhitung mulai bulan Maret sampai dengan Mei 2023,” ujar Arifin di Bandung, Kamis (6/3/2023).
Arifin menjelaskan, bantuan pangan pada KRS berupa daging ayam ras sebanyak kurang lebih 1 kilogram dengan batas toleransi 0,9-1,1 kilogram dan telur ayam ras berisi 10 butir per pack. Untuk jangka waktu tiga bulan terhitung mulai bulan April sampai dengan Juni 2023.
Arifin memastikan terkait penyaluran bantuan pangan ini Badan Pangan nasional memberikan penugasan kepada Bulog untuk penyaluran pangan. Serta, PT Pos Indonesia sebagai transporter sampai ke titik bagi penerima manfaat.
“Berdasarkan hasil koordinasi telah disepakati penyaluran bantuan pangan wilayah Jawa barat untuk komoditas beras akan dimulai dari mulai hari ini 6 April sampai dengan 19 April 2023, sedangkan untuk komoditas daging ayam ras dan telur ayam ras masih menunggu sosialisasi dari Badan Pangan Nasional,” paparnya.
Sementara menurut Kepala Dinas Sosial Jawa Barat Dodo Suhendar, dalam mekanisme penyaluran bantuan pangan berupa beras pihaknya bersama DKPP Jabar bertugas melakukan verifikasi data KPM, melakukan sosialisasi program.
"Sasaran penerima bantuan program beras ini KPM yang sudah menerima bantuan sosial PKH, jadi tidak daftar lagi, sifatnya bonus top up. Sudah dapat tunas sekarang dapat juga beras," katanya.