Kamis 27 Apr 2023 19:18 WIB

Setelah Lakukan Pembacokan, Preman Garut Dadang Buaya Serahkan Diri

Dadang Buaya disebut masih menjalani masa pembebasan bersyarat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Garut menunjukkan tersangka kasus penganiayaan, Dadang Buaya, saat melakukan konferensi pers, Kamis (27/4/2023).
Foto: Dok.Republika.
Polres Garut menunjukkan tersangka kasus penganiayaan, Dadang Buaya, saat melakukan konferensi pers, Kamis (27/4/2023).

REJABAR.CO.ID, GARUT — Polres Garut menahan Dadang alias Dadang Buaya dan rekannya Yusup Suproni, Selasa (25/4/2023). Keduanya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa dini hari.

Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, awalnya ada dua warga yang mengendarai sepeda motor di jalan raya wilayah Pameungpeuk pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB. Tiba-tiba sebuah mobil melintas dan hampir menyerempet pengguna sepeda motor itu.

Lantaran tak terima, dua warga berinisial R dan O mengejar mobil, yang diketahui dikendarai Dadang Buaya dan Yusup Suproni. Salah satu dari pengendara motor itu disebut mengatakan kepada sopir mobil agar hati-hati berkendara.

Melihat mobil itu dikendarai Dadang Buaya, dua warga yang terlibat cekcok itu langsung meminta maaf. Namun, Yusup langsung melakukan pemukulan kepada salah satu korban. 

Tak lama, Dadang Buaya disebut melakukan pembacokan menggunakan golok kecil, yang menyebabkan salah satu korban terluka.

“Saya dapat laporan pagi harinya. Saya langsung telepon Kapolsek untuk meminta Dadang Buaya menyerahkan diri. Kalau sampai Maghrib tidak datang, saya akan pimpin langsung penangkapan. Hidup atau mati,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Kamis (27/4/2023).

Namun, pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolres mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa Dadang Buaya dan Yusup Suproni akan menyerahkan diri. Ia mengapresiasi keputusan keduanya.

Dadang Buaya dan Yusup Suproni akan dikenakan Pasal 170 dana atau 351 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Khusus untuk Dadang Buaya, hukumannya disebut bisa ditambah satu per empat lantaran yang bersangkutan masih dalam masa pembebasan bersyarat. “Dia baru keluar (tahanan) empat bulan lalu,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, kasus pembacokan ini merupakan yang ketiga kalinya Dadang Buaya berurusan dengan polisi. Salah satu aksi Dadang Buaya adalah melakukan penyerangan ke markas Komando Rayon Militer (Koramil) dan Polsek Pameungpeuk pada Mei 2021.

Kapolres menyatakan komitmen Polres Garut untuk mendorong terciptanya wilayah Kabupaten Garut yang bersih dari tindakan premanisme. “Saya akan jadi garda terdepan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan aman, nyaman, dan damai,” ujar dia.

Kapolres pun mengingatkan kepada para preman di Kabupaten Garut untuk segera berubah. “Jangan pernah merusak tatanan di Garut. Saya harap tidak ada Dadang lainnya,” ujar dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement