REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akan membentuk panitia pemilihan (panlih) terkait kekosongan jabatan wakil bupati (wabup). Pembentukan panlih akan dilakukan setelah Lucky Hakim resmi tidak lagi menjadi wabup Indramayu.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, mengatakan, setelah jabatan wabup resmi kosong, maka langkah selanjutnya dari DPRD adalah membentuk panlih. Ia belum memastikan waktu pembentukannya. “Segera,” kata dia, Jumat (28/4/2023).
Pemberhentian Lucky Hakim berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1060 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu.
Dalam surat itu disebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengesahkan pemberhentian dengan hormat Lucky Hakim dari jabatannya wabup Indramayu hasil Pilkada 2020. Keputusan Mendagri itu disebut mulai berlaku pada 10 April 2023 dan berlaku surut sejak 8 Februari 2023.
Surat Keputusan Mendagri tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Ali Fikri, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (26/4/2023).
“Artinya, atas dasar surat yang kami terima dari Kemendagri, sudah dianggap diterima atas usulan pengunduran diri Pak Lucky Hakim oleh Mendagri,” kata Syaefudin.