REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Kabar soal ‘syarat staycation’ atau berbuat asusila bagi karyawati agar kontrak kerjanya diperpanjang di perusahaan wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), menjadi sorotan belakangan ini. Isu ‘ajakan staycation’ ini sebelumnya viral di media sosial.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar ikut mengusut kabar itu. Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menilai, ada potensi oknum di perusahaan memanfaatkan situasi karyawan dan mengajak berbuat asusila atau melakukan pelecehan seksual.
Menurut Rachmat, potensi itu besar terjadi pada karyawan kontrak atau outsourcing karena masa kerjanya berdasarkan kontrak dalam jangka waktu tertentu. Hal itu, kata dia, berpotensi membuka peluang bagi oknum di perusahaan untuk memanfaatkan situasi tersebut demi keuntungan pribadi. Seperti dengan dalih agar kontrak kerjanya bisa diperpanjang, seperti kabar viral belakangan ini.
“Itu susah dilacak karena yang melakukannya oknum. Kalau perusahaan (secara resmi) enggak mungkin,” kata Rachmat di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023).
Rachmat pun merujuk pada hasil survei yang dilakukan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), yang laporannya diluncurkan pada 28 September 2022. Bersama Never Okay Project, ILO melakukan survei kekerasan dan pelecehan di dunia kerja Indonesia 2022.
Berdasarkan hasil survei tersebut, ada sejumlah responden yang mengaku pernah mendapat intimidasi atau ancaman agar terlibat dalam aktivitas seksual. “(Hasil survei ILO) Ada 8,10 persen diintimidasi atau dipaksa atau diancam agar terlibat dalam aktivitas seksual,” kata dia.
Laporan hasil survei ILO
Mengutip laporan hasil survei ILO, laporan itu disebut mendokumentasikan berbagai pengalaman, pengetahuan, dan respons pekerja dari berbagai sektor dan daerah di Indonesia ini terkait kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Cakupan surveinya disebut pengalaman responden terkait kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja dari sisi korban dan saksi periode 2020-2022.